DAMAR, JABEJABE.co – Surat pernyataan di atas materai untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di Sepadan Aliran Sungai Manggar dan sekitarnya dibuat oleh salah satu perwakilan penambang, Sudin Amin, Senin (5/10/2020).
Selain tandatangan Sudin, lembar pernyataan ini juga ditandatangani oleh 21 pemilik pontoon/ rajuk, serta dihadiri tiga orang saksi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sukamandi dan Babinsa Desa Sukamandi.
Surat tersebut berbunyi sehubungan telah dilaksanakannya aksi turun ke lapangan oleh masyarakat Desa Sukamandi pada Senin (5/10/2020), terhadap aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk yang berada di wilayah Sepadan Aliran Sungai Manggar/ Raye, khususnya wilayah Eks Pelabuhan Acang, terdapat tiga poin yang disepakati oleh masyarakat dan pihak penambang.
Poin pertama menyebutkan bahwa masyarakat Desa Sukamandi melakukan penolakan sekeras-kerasnya terhadap aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk di wilayah daerah aliran sungai Manggar/ Raya. Khususnya, di wilayah Eks Pelabuhan Acang, serta wilayah hutan lindung pantai Desa Sukamandi Kecamatan Damar.
Selanjutnya kedua, bahwa batas-batas waktu yang ditentukan untuk pembersihan area pembongkaran alat pertambangan dalam waktu 12 jam terhitung mulai surat ini dibuat dan disepakati
Dan terakhir, yakni poin ketiga, apabila dalam jangka waktu yang telah disepakati masih ada alat penambangan atau aktivitas penambangan di wilayah tersebut, maka pihak penambang tidak akan menuntut baik secara materiil ataupun hukum yang berlaku, apabila terjadi tindakan tegas berupa pengrusakan ataupun pembakaran oleh masyarakat Desa Sukamandi. (*/)
Editor: sue