BELITUNG TIMUR, JABEJABE.co – Posisi bangunan tersebut liar, tepatnya berada di belakang bangunan rumah warga serta bersebelahan dengan lokasi pertambangan timah.
Hal ini dikatakan Kabid Gakkumda Pol PP Belitung Timur, Heryono kepada media saat bersama-sama Kasi Tibum Kecamatan dan Kasi Pemerintahan Desa Selinsing menertibkan warkop liar di Danau Nujau, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Rabu (13/7/2022).
Selain karena tidak memiliki izin usaha, menurut Heryono bangunan liar berbentuk warung menggunakan terpal tersebut juga kedapatkan menjual minuman beralkohol (minol) jenis Bir.
“Berdasarkan perintah Kasat Pol PP, kita lakukan penertiban dan pembinaan langsung kepada pemilik bangunan. Danau Nujau itu sudah banyak tumbuh warung-warung yang tidak berizin, serta indikasi adanya peredaran minol. Kita mengurangi atau menghindari adanya penambahan permasalahan,” kata Heryono.
Heryono menilai, penertiban tersebut dilakukan guna mencegah dan meminimalisir bertambahnya permasalahan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sangat mendukung usaha masyarakat. Namun mereka wajib tertib aturan, memiliki izin dan tidak melanggar aspek hukum.*