Reporter: mdx | Editor: sue
BELITUNG, JABEJABE.co – Af alias Geribing (34), pelaku penganiayaan terhadap mantan suami pacarnya bernama Irlanda (30), diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Karena perbuatannya, Geribing yang kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Belitung dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Pen Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu (11/4/2022).
Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena rasa sakit hati terhadap Irlanda, mantan suami pacarnya yang masih sering berkomunikasi.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Geribing langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpandan usai kejadian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gegara cemburu terhadap mantan suami pacarnya bernama Irlanda yang masih menjalin komunikasi dengan sang pacar, pemuda asal Tanjungpandan Af alias Geribing nekat menganiaya mantan suami pacarnya tersebut.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Mayjend Bambang Utoyo Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Keterangan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, Rabu (10/5/2022).
Dijelaskan Iptu Edi, kronologis kejadian tersebut memang berawal dari kecemburuan Geribing, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap Irlanda.
“Penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu, karena sering hubungan komunikasi terhadap pacarnya, sehingga membuat AF melampiaskan emosinya kepada mantan suami pacarnya yaitu saudara Irlanda,” Kata Iptu Edi.
Akibat kejadian itu, Irlanda mengalami sejumlah luka-luka pada bagian tangan jari jempol sebelah kiri akibat tersayat pisau, dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Utama Kabupaten Belitung.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Edi, berdasarkan penuturan pelapor bernama taufik, setelah mendapat telpon dari perempuan berinisial An (Mantan istri Irlanda), Taufik yang merupakan abang ipar dari Irlanda mendapat kabar bahwa adik iparnya ini sedang berada di Rumah Sakit Utama karena telah dianiaya oleh Geribing.
Setelah menerima telepon dari An, Taufik pun pergi ke RS Utama untuk memastikan. Setelah mengetahui dan memastikan tindakan penganiayaan tersebut, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung.
Pihak Kepolisian yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju kediaman AF dan langsung mengamankan serta dimintai keterangan guna pendalaman kasus, Senin (9/5/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Belitung diantaranya satu bilah gagang pisau dan satu jaket berwarna hitam.*